Sabtu, 08 November 2008

Rizieq… oh Rizieq…

Rizieq... oh Rizieq...

Rizieq... oh Rizieq... (foto: Getty Images by AFP/Getty Images)

Sebagai seorang muslim, saya sangat prihatin melihat realitas kekerasan yang terus saja dihembuskan oleh lembaga yang menempelkan nama Islam pada namanya. Begitulah FPI menerapkan gaya ‘dakwah’nya—untuk tidak mengatakan teror.

Dari berita yang ditulis di banyak media, Rizieq Shihab sebagai terdakwa kasus penyerangan di Monas I Juni lalu, akhirnya divonis 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2008).

Majelis hakim menyatakan, Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana dengan cara menganjurkan pengikutnya untuk bernuat kekerasan kepada orang dan barang.

Terlepas dari setimpal atau belumnya takaran hukuman tersebut, kita semua, khususnya umat muslim patut mengelus dada atas peristiwa (kekerasan) lalu di Ancol yang telah memakan banyak korban, terutama pihak AKKBB.

Dengan vonis 1,5 tahun ini, setidaknya menggantung angan-angan Rizieq untuk terus memburu kemana Jama’ah Ahmadiyah berada.

Namun nanti dulu, nyatanya dengan dihukumnya Rizieq tak membuat nyali para pengikutnya ciut. Justru perilaku mereka tambah liar. Lihatlah perilaku mereka selama masa persidangan sebelum putusan, bahkan sejak awal pemeriksaan.

Mereka acapkali menebar aroma kemarahan dengan mencaci, memaki, menghujat serta bahkan ada yang memukul wanita di dalam ruang sidang. Sungguh sebuah perbuatan yang menghina lembaga peradilan kita. Belum pernah ada yang melakukan seperti itu, namun dibiarkan saja oleh aparat hukum kita. Para aparat, bahkan serta para hakim juga terlihat pasrah tak bisa memperlihatkan ketegasannya untuk mengusir para pelaku kasar dalam ruang sidang tersebut.

Padahal jika saya mengamati dalam sebuah persidangan, hakim begitu menerapkan kesakralan lembaga peradilan ini. Bila ada sedikit saja suasana gaduh atau perilaku yang tidak menyenangkan dalam ruangan, Hakim tak segan-segan member peringatan, serta mengeluarkannya dari dalam ruang sidang. Namun kali ini, untuk FPI, entahlah, Hakim serta aparat kita mengalami ‘impoten ketegasan’

Yang jelas, banyak sekali hal yang bisa digugat mengenai laku FPI di dalam sidang yang tak sepatutnya. (baca)

Kembali pada arena persidangan putusan Rizieq Shihab. Pasca putusan tersebut Rizieq langsung berteriak mengucapkan hamdalah dan menyuruh anggota FPI yang berada di ruang persidangan untuk mengucapkan takbir.


Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, Rizieq telah mengganggu ketertiban umum. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan serta Rizieq adalah seorang guru.


Dalam vonisnya majelis hakim juga menyayangkan, terdakwa sebagai pimpinan seharusnya bisa mencegah terjadinya unjuk rasa yang menimbulkan kerusuhan.

Karena itu secara hukum Rizieq dianggap telah memberi kesempatan terhadap terjadinya kerusuhan. Karenanya terdakwa harus bertanggung jawab secara hukum terhadap perbuatan muridnya.


Menghargai Perbedaan

Menurut saya, perilaku Rizieq dan kawan-kawannya ini sangat meresahkan masyarakat, terutama dengan aksi kekerasannya kepada siapapun, meski satu agama sekalipun. Ini disebabkan karena di luar golongan Rizieq dan FPI nya ini adalah dianggap ‘yang lain’ sehingga menguatkan aroma perbedaan pandangan serta ideology. Dengan keberbedaan inilah mereka melancarkan ‘amar ma’ruf nahi munkar’.

Saya kira, FPI sejak awal berdiri memang didisain untuk menjadi satu lembaga yang tidak akan pernah menghargai perbedaan diantara sesamanya (yang muslim), apa apalagi di luar (agama) mereka.

Tadi malam saja, di salah satu tv swasta (tv one), digelar sebuah dialog atas penyikapan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, antara Pihak FPI yang diwakili oleh Ketua Lembaga Dakwah FPI Abdurrahman Jaelani dan Pihak AKKBB Guntur Romli.

Saya melihat sebuah tayangan dialog yang sangat tidak sehat. Melihat gaya seorang Abdurrahman Jaelani yang begitu kekeuh untuk terus berbicara keras, tanpa memberi kesempatan pada lawan bicaranya, sebuah pemandangan dialog yang sangat tidak mencerminkan orang islam yang musti menampakkan kesantunan serta bagaimana berdiskusi duduk satu meja bersama.

Wajar saja, jika Guntur Romli enggan duduk satu meja dengan orang ini. Lha, kalau Guntur Romli mau datang ke studio tv one, sudah dipastikan, massa FPI yang lain akan berbondong-bondong berebut memberikan hadiah ‘bogem mentah’ Guntur.

Inilah, sebuah bayangan yang bisa dikatakan Suudzon karena memang perilaku FPI yang selama ini menampilkan wajah kasar dan menakutkan. Sehingga banyak orang yang tidak simpatik atas aksi-aksinya itu.

Maka sejatinya, menurut saya layak jika lembaga macam ini dibubarkan saja. Tidak pantas lembaga yang memasang label islam, menggembor-gemborkan Tuhan untuk menghabisi nyawa sesamanya yang beda hidup di negeri Indonesia yang menjunjung tinggi hukum serta Pancasila, bukan Syariat Islam versi FPI. Bukankah begitu?!

Kontradiksi Dalam Cara Pemikiran Abu Bakar Ba'asyir

Oleh Ulil Abshar-Abdalla

Kalau kita amati kelompok-kelompok Islam yang meneriakkan semboyan ingin hidup sesuai dengan sunnah dan teladan Nabi, ada semacam pola yang menarik. Pola ini terjadi di tanah Arab sendiri, dan terjadi pula (atau tepatnya ditiru?) di Indonesia dan negeri-negeri lain di luar Arab. Yaitu, mereka cenderung terlibat dalam pertengkaran internal yang tak pernah selesai. Persoalannya sepele: masing-masing kelompok menuduh yang lain sebagai menyimpang dari atau kurang konsisten dengan sunnah, dan menganggap merekalah yang paling konsisten mengikutinya.

BARU-baru ini, kita membaca berita di sejumlah media tentang mundurnya Abu Bakar Ba’asyir dari organisasi di mana selama ini dia menjabat sebagai amir atau komandan, yaitu Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Alasan mundurnya Ba’asyir menarik sekali. Dia berpandangan bahwa sistem kepemimpinan yang dianut oleh MMI makin melenceng dari sunnah atau teladan Nabi Muhammad.

Dia mengatakan bahwa MMI selama ini memakai sistem kepemimpinan kolektif dan demokratis. Sistem itu, di mata Ba’asyir, tidak Islami. Dia memandang demokrasi sebagai kafir, tidak Islami, tidak sesuai dengan sunnah Nabi.

Ba’asyir berencana mendirikan jama’ah atau organisasi baru yang di mata dia lebih sesuai dengan sunnah Nabi. Dalam organisasi baru itu, dia akan memakai sistem kepemimpinan yang lebih Islami, bukan sistem kepemimpinan demokratis yang pelan-pelan mulai diadopsi oleh MMI.

Ada beberapa alternatif nama untuk organisasi baru yang hendak ia dirikan itu, misalnya: Jamaah Ansharussunah, Jamaah Ansharullah, Jamaah Muslimin Ansharullah, dan Jamaah Ansharuttauhid. Kalau kita jeli mengamati model-model gerakan Islam di berbagai negara Muslim saat ini, nama-nama itu sangat khas pada kelompok-kelompok yang sering disebut sebagai salafi, yaitu kelompok yang dengan gigih sekali ingin mencontoh teladan dan sunnah Nabi secara konsisten, bahkan fanatik sekali.

Saya menulis esei pendek ini bukan karena saya menganggap fenomena MMI atau Ba’asyir sebagai hal penting. Esei ini ingin menunjukkan kontradiksi dalam cara berpikir dan “mindset” orang-orang seperti Abu Bakar Ba’ayir. Saya berpendapat, metode gerakan yang dipakai oleh Ba’asyir mengandung kontradiksi yang akut. Kalau tidak bersikap apologetik dan pura-pura tak tahu, mereka mestinya menyadari sejumlah kontradiksi yang akan saya tunjukkan di bawah ini.

Metode gerakan seperi dipakai Ba’asyir itu juga rapuh dari dasarnya, sehingga cepat atau lambat, gerakan itu akan rontok sendiri. Ba’asyir hidup dengan sebuah “delusi” yang tak dia sadari.

Ba’asyir mengkleim ingin mendirikan organisasi baru yang lebih sesuai dengan sunnah Nabi. Betulkah kleim semacam itu? Apakah mungkin mendirikan organisasi baru dalam era modern ini tanpa melanggar prinsip mengikuti sunnah Nabi?

Organisasi baru yang akan didirikan oleh Ba’asyir itu, di mata saya, sudah pasti tidak akan sesuai dengan sunnah Nabi. Sebab pada zaman Nabi, tidak kita kenal sebuah entitas bernama organisasi seperti yang akan dia dirikan itu. Pada zaman Nabi semua masyarakat hidup sebagai komunitas tunggal tanpa organisasi atau pengelompokan apapun (dalam pengertian modern yang kita kenal sekarang). Begitu Ba’asyir mendirikan jamaah atau organisasi baru, persis pada saat itu dia meninggalkan sunnah Nabi.

Kalau mau lebih ekstrim lagi, kita bisa berkata bahwa eksperimen mendirikan pesantren Ngruki di Solo pun –yakni pesantren yang didirikan oleh beberapa tokoh Islam termasuk Ba’asyir itu– juga tidak sesuai dengan sunnah Nabi jika dilihat secara cermat, sebab pada masa Nabi tidak ada sekolah seperti dipraktekkan oleh pesantren dan madrasah di Ngruki. Tidak ada sistem kelas, tidak ada sistem ujian, tidak ada sistem ijazah, tidak ada sistem pendaftaran seperti kita saksikan dalam semua praktek sekolah modern saat ini.

Orang-orang seperti Ba’asyir ini memakai logika dan cara berpikir yang aneh dan nyaris tak masuk akal.

Terhadap kritik ini, Ba’asyir boleh jadi menjawab: bahwa sistem pendidikan ala madrasah yang mengenal kelas-kelas itu tidak bisa dikatakan bertentangan dengan sunnah Nabi, sebab sistem itu menyangkut urusan duniawi, bukan masalah ibadah.

Persis di sini soalnya: bukankah soal pemilihan pemimpin, atau soal kepemimpinan secara umum, adalah masalah duniawi pula? Kenapa dia keluar dari MMI karena menganggap bahwa sistem kepemimpinan dalam organisasi itu tidak sesuai dengan sunnah Nabi? Kenapa dia tak membubarkan pesantren Ngruki saja, sebab pesantren itu juga memakai sistem yang tak ada pada atau dicontohkan oleh Nabi?

Ba’asyir mungkin beranggapan bahwa masalah kepemimpinan bukan soal duniawi, tetapi masalah keagamaan. Pertanyaannya, apakah Nabi memberikan petunjuk yang detil mengenai soal kepemimpinan ini dengan seluruh aspek-aspeknya? Kalau jelas ada petunjuk, kenapa para sahabat bertengkar hebat saat Nabi wafat, persis untuk memperebutkan jabatan kepemimpinan?

Bahkan jenazah Nabi tak sempat dikuburkan selama tiga hari, karena sahabat sibuk bertengkar tentang siapa yang menjadi pengganti Nabi dan bagaimana pula cara memilihnya.

PARADOKS lain yang menggelikan adalah bahwa Ba’asyir menolak mentah-mentah sistem demokrasi, tetapi, anehnya, dia menikmatinya sejak pertama kali menginjak bumi Indonesia setelah kembali dari pengasingan di Malaysia selama bertahun-tahun (karena diusir oleh pemerintahan Presiden Suharto yang tak demokratis itu). Demokrasi di Indonesialah yang memungkinkan dia mendirikan organisasi seperti MMI, dan demokrasi itu pulalah yang menjamin hak dia nanti untuk mendirikan organisasi baru yang konon lebih sesuai dengan sunnah Nabi itu.

Kampanye dia selama ini untuk menegakkan syariat Islam di Indonesia tak pernah diganggu oleh aparat keamanan justru karena di Indonesia ada sistem demokrasi. Dengan demikian, Ba’asyir mengecam demokrasi, seraya diam-diam menikmati “roti” demokrasi setiap saat tanpa memberi kredit apapun. Dalam hal ini, Ba’asyir tidak melaksanakan hadis yang terkenal, “man lam yasykur al-nas lam yasykur al-Lah”, barangsiapa tak mensyukuri manusia (yang telah berbuat baik pada dia), maka dia sama saja tak mensyukuri Tuhan.

Ba’asyir menikmati roti demokrasi, tetapi dia tak pernah memberi kredit apapun pada sistem yang memberinya kebebasan itu. Dia malah mengecam sistem itu sebagai sistem kafir karena berasal dari Barat. Tindakan dia ini bertentangan dengan sunnah Nabi sebagaimana tercermin dalam hadis di atas.

Kalau konsisten dengan perlawanannya atas demokrasi, kenapa Ba’syir tak pindah ke negara Arab Saudi saja yang sama sekali tak menerapkan demokrasi? Saat dia diusir dari Indonesia pada awal 80an dulu, mestinya pada saat itu dia punya kesempatan untuk pindah ke negeri yang sama sekali tak menerapkan demokrasi. Eh, dia malah mengungsi ke Malaysia yang juga, dalam tingkat tertentu, menerapkan demokrasi.

Setelah Indonesia makin demokratis paska tergulingnya Presiden Soeharto pada 1998, dia malah dia kembali ke Indonesia. Kenapa dia kembali ke negeri yang justru makin intensif mengalami proses demokratisasi? Apakah diam-diam Ba’asyir mencintai demokrasi, walau di mulut meluapkan kecaman pada sistem itu?

Mungkin Ba’asyir akan menjawab pertanyaan-pertanyaan saya ini dengan mengatakan: Saya balik ke Indonesia karena saya mau menegakkan negara syari’ah! Saya mau mendirikan kekuasaan Tuhan, sistem yang ia sebut dengan istilah yang aneh sekali, yaitu “Allah-krasi”, yakni kekuasaan Allah sebagai lawan dari “demokrasi”, kekuasaan rakyat.

Pertama, sistem yang ia sebut sebagai Allah-krasi itu sendiri tidak pernah ada dalam sunnah atau dikatakan secara tegas oleh Nabi sendiri. Dalam hal ini, dia telah melanggar prinsip yang ia anut dengan gigih itu, yaitu hendak hidup sesuai seluruhnya dengan sunnah. Nabi sendiri tak pernah menyebut kekuasaan yang ia praktekkan di Madinah dulu sebagai Allah-krasi.

Kenapa dia menciptakan sesuatu yang tak ada dalam agama? Bukankah ini bid’ah, dan setiap bid’ah, sebagaimana ajaran yang diyakini oleh orang-orang semacam Ba’asyir, akan membawa seseorang masuk neraka (kullu bid’atin dhalalah wa kullu dhalalatin fi al-nar)? Akankah Ba’asyir masuk neraka karena menciptakan bid’ah Allah-krasi itu? Wallahu a’lam! Hanya Tuhan yang tahu.

Kedua, agar dia bisa memperjuangkan sistem Allah-krasi di Indonesia, dia tak bisa tidak butuh sebuah lingkungan politik yang memungkinkan perjuangan itu; dan itu, sekali lagi, adalah sistem demokrasi. Sebab, jika dia hidup di negeri yang tidak demokratis, sudah tentu dia akan akan mengalami kesuitan untuk memperjuangkan idenya tersebut, persis karena tiadanya kebebasan di sana.

Jika Ba’asyir, misalnya, menetap di Saudi Arabia, dia sudah ditangkap dari sejak awal dan tak akan pernah keluar dari penjara, sebab dia mengampanyekan sistem yang menentang kekuasaan yang ada di sana. Hanya di negeri demokratis seperti Indonesialah dia bisa bergerak dengan leluasa. Bagaimana dia bisa mengecam sistem demokrasi yang telah memberinya hidup selama ini?

Paradoks yang lebih parah lagi dan mendasar adalah keinginan Ba’asyir mendirikan sebuah negara syari’ah, negara yang berlandaskan sistem Allah-krasi itu. Konsep negara itu sendiri tak dikenal secara eksplisit pada zaman Nabi. Nabi sendiri tak pernah menyebut komunitas di Madinah sebagai “daulah” atau negara. Dalam Piadam Madinah yang terkenal itu, komunitas di Madinah hanya disebut sebagai “ummah” saja. Kata ummah di sana tidak terbatas pada umat Islam, tetapi juga umat-umat lain di luar Islam, termasuk Yahudi.

Kalau hendak konsisten mengikuti sunnah Nabi, tindakan Ba’asyir untuk menciptakan nama “negara” itu sendiri untuk menyebut sebuah komunitas yang hendak ia dirikan jelas tidak sesuai dengan teladan atau sunnah Nabi.

Kalau kita amati kelompok-kelompok Islam yang meneriakkan semboyan ingin hidup sesuai dengan sunnah dan teladan Nabi, ada semacam pola yang menarik. Pola ini terjadi di tanah Arab sendiri, dan terjadi pula (atau tepatnya ditiru?) di Indonesia dan negeri-negeri lain di luar Arab. Yaitu, mereka cenderung terlibat dalam pertengkaran internal yang tak pernah selesai. Persoalannya sepele: masing-masing kelompok menuduh yang lain sebagai menyimpang dari atau kurang konsisten dengan sunnah, dan menganggap merekalah yang paling konsisten mengikutinya.

Inilah yang kita lihat pada kasus perpecahan dalam tubuh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sekarang. Perpecahan ini juga kita lihat dalam kelompok-kelompok salafi yang lain di sejumlah kota di Indonesia. Pengalaman ini sudah pernah kita saksikan pada Partai Komunis dulu; masing-masing faksi menganggap dirinya paling “ortodoks” dan menuduh yang lain “revisionis”.

Ba’asyir keluar dari MMI karena merasa organisasi itu dikelola dengan prinsip yang tak seusai dengan sunnah Nabi. Saya memprediksi, kelompok baru yang akan didirikan oleh Ba’asyir itu, suatu saat juga akan pecah lagi karena pada gilirannya nanti akan ada kelompok yang merasa lebih konsisten pada sunnah ketimbang yang lain. Begitu seterusnya.

Deskripsi yang tepat untuk menggambarkan kelompok-kelompok yang mengkleim paling mengikuti sunnah ini adalah sebuah ayat dalam Quran, tahsabuhum jami’an wa qulubuhum syatta; engkau melihat mereka seolah-olah bersatu (di bawah ide mengikuti sunnah Nabi), tetapi hati mereka sesungguhnya saling terpecah-belah. Dengan kata lain, gerakan ini sebenarnya rapuh di dalam, persis karena terlalu menekankan “kesucian” gerakan, purifikasi, dan tidak belajar untuk kompromi dan akomodatif terhadap keadaan yang terus berubah.

Watak gerakan puritan di mana-mana selalu mengandung resiko perpecahan internal. Jika kita mau belajar lebih jauh lagi, perpecahan dalam tubuh umat Islam selama ini terjadi persis karena dorongan “puritan” itu, yakni masing-masing kelompok merasa paling sesuai dengan Quran dan sunnah. Dengan sikap “sok benar” sendiri itu, mereka dengan mudah menuduh gerakan yang lain kafir, sesat, murtad, syirik, dsb.

Paradoks seperti dihadapi oleh Ba’asyir ini semestinya menjadi pelajaran bagi kelompok-kelompok Islam yang lain. Di mata saya, metode perjuangan Islam ala Ba’asyir sudah mentok dan tak akan membawa umat Islam ke mana-mana. Sangat keterlaluan jika ada orang-orang yang masih percaya atau “terkelabui” oleh tokoh dan metode perjuangan seperti ini.

Penangkal paling manjur agar umat Islam tak terkecoh oleh retorika orang-orang semacam Ba’asyir ini adalah nalar yang sehat dan kritis. Umat seharusnya diajarkan bagaimana berpikir secara kritis dan berani mempertanyakan kleim-kleim kosong yang diajukan oleh tokoh seperti Abu Bakar Ba’asyir itu.[]

Kritik atas Argumen Aktivis Hizbut Tahrir

Oleh Ulil Abshar-Abdalla

Maslahat bersumber dari konteks sosial. Jika dalil agama bertentangan dengan konteks sosial, maka konteks harus didahulukan di atas teks agama. “Mendahulukan” di sini, dalam pandangan Thufi, bukan berarti membatalkan dan menganulir sama sekali dalil agama. Sebaliknya, konteks sosial dianggap sebagai “pentakhsis” atau spesifikasi dan “bayan” atau menerangkan teks atau dalil agama yang ada.

SAYA kerap mendengar pernyataan aktivis Hizbut Tahrir (HT), gerakan Islam yang dikenal dengan “mimpi besar” untuk menegakkan negara Islam internasional itu (dikenal dengan negara khilafah), bahwa fakta sosial tak bisa menjadi dasar landasan penetapan hukum.

Pernyataan ini pertama kali saya dengar dari jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, saat saya dan dia berbicara dalam sebuah diskusi di Bogor sekitar enam tahun yang lalu. Belakangan, aktivis HTI kerap mengulang-ulang argumen serupa. Rupanya, statemen ini menjadi semacam “refrain” di kalangan mereka.

Bagi yang kurang akrab dengan ilmu ushul fikih (teori hukum Islam), mungkin statemen ini kurang begitu jelas. Supaya sederhana dan mudah dipahami, saya akan berikan contoh kecil berikut ini.

Kita tahu, bahwa Sunan Kudus membangun masjid dengan menara yang berbentuk seperti pura Hindu. Taruhlah, anda terlibat dalam sebuah diskusi tentang boleh tidaknya membangun masjid dengan arsitektur yang menyerupai tempat ibadah agama lain. Misalkan saja anda berpendapat bahwa hal itu boleh. Saat lawan diskusi anda bertanya, apa “hujjah” atau argumen anda, anda menjawab, “Tuh, buktinya Sunan Kudus membangun masjid dengan arsitektur yang menyerupai tempat ibadah agama Hindu.”

Ini hanya contoh anekdotal yang sangat sederhana. Anda bisa mengembangkan contoh ini dengan kasus-kasus lain.

Menurut aktivis HTI, cara berargumen seperti ini mereka anggap salah, sebab fakta sosial, yaitu tindakan Sunan Kudus, tidak bisa dijadikan sebagai landasan penetapan hukum tentang boleh tidaknya membangun masjid dengan gaya arsitektur yang mirip tempat ibadah agama lain. Hukum, menurut mereka, hanya bisa disandarkan atas dalil agama (dalil syar’i). Dalil atau teks agama mengatasi segala-galanya. Tindakan Sunan Kudus atau tokoh manapun, selain Nabi Muhammad, tidak bisa menjadi standar normatif. Yang bisa menjadi standar hanyalah teks agama.

Apakah argumen aktivis HTI ini tepat, terutama dilihat dari tradisi teori hukum Islam klasik sendiri? Esei pendek ini saya tulis untuk memberikan kritik atas cara berpikir aktivis HTI yang, jujur saja, merupakan ciri-khas kaum “tekstualis” di manapun.

Dalam pandangan saya, argumen semacam ini sama sekali tak tepat. Memang, dalam teori hukum Islam, dikenal empat sumber hukum utama, yaitu Quran, hadis, ijma’ (konsensus sarjana hukum Islam atau “juris”) dan qiyas atau analogi (dalam tradisi fikih Syiah, sumber keempat bukan qiyas tetapi akal).

Tetapi, sumber hukum bukan hanya empat, sebab ada sumber-sumber lain yang kedudukannya memang diperselisihkan oleh para sarjana Islam (al-adillah al-mukhtalaf fiha). Statemen aktivis HTI bahwa fakta sosial tidak bisa menjadi sumber hukum, sama sekali tidak tepat, sebab di luar empat sumber utama di atas, ada sumber-sumber lain yang diakui oleh ulama fikih, termasuk fakta sosial sebagaimana akan saya tunjukkan nanti.

Argumen kalangan HTI ini sengaja mereka pakai untuk menepis sanggahan yang diajukan oleh para pengkritik teori negara khilafah yang antara lain disandarkan pada fakta-fakta historis dalam sejarah Islam.

Para pengkritik teori negara khilafah, antara lain, mengatakan praktek negara khilafah tidak “secemerlang” yang dikira oleh para penyokong ide itu. Banyak “khalifah” dalam dinasti-dinasti Islam masa lampau yang bertindak otoriter, despotik, dan kejam. Sebagaimana dalam sejarah negara-negara kuno, pertumpahan darah selalu menandai peralihan kekuasaan dari satu dinasti Islam ke dinasti yang lain.

Terhadap kritik semacam ini, aktivis HTI akan mengatakan bahwa fakta sejarah tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan hukum. Menurut mereka, negara khilafah adalah satu-satunya bentuk negara yang sah menurut dalil agama; fakta sejarah yang menunjukkan bahwa bentuk negara khilafah tak seideal yang dibayangkan, menurut mereka, tak bisa dijadikan argumen untuk menyanggah dalil agama.

Dalam pandangan aktivis HTI, dalil agama sudah cukup dalam dirinya sendiri; fakta sosial harus tunduk pada dalil agama, bukan sebaliknya.

DALAM standar ilmu ushul fikih klasik, argumen ala HT ini jelas sama sekali salah. Dalam hukum fikih, fakta sosial jelas bisa menjadi dasar penetapan hukum. Karena itulah ada kaidah terkenal, “taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminati wa al-amkan,” hukum berubah sesuai dengan waktu dan tempat.

Perbedaan mazhab dalam Islam jelas terkait dengan perbedaan konteks sosial di mana pendiri mazhab itu hidup. Kenapa mazhab Abu Hanifah sering disebut sebagai mazhab ahl al-ra’y, pendapat yang cenderung rasional, karena mereka hidup di Kufah, kota tempat persilangan budaya, kota di mana kita jumpai warisan dari banyak peradaban besar sebelum Islam.

Sementara mazhab Maliki lebih cenderung berpegang pada “sunnah” penduduk Madinah (dikenal dengan ‘amal ahl al-Madinah) karena memang itulah kota tempat Nabi dan sahabatnya hidup, sehingga sunnah penduduk Madinah dianggap sebagai norma.

Sudah tentu, fakta sosial semata-mata memang tak cukup untuk menetapkan sebuah hukum dalam pandangan teori hukum Islam klasik. Fakta sosial tetap harus ditimbang berdasarkan teks. Tetapi teks saja juga tak cukup, karena teks juga dipahami berdasarkan perubahan-perubahan lingkungan sosial yang ada. Dengan kata lain, ada hubungan simbiosis antara teks dan konteks sosial. Dengan demikian, argumen aktivis HTI itu jelas sama sekali tak benar.

Seorang ulama mazhab Hanafi, Najm al-Din al-Thufi (w. 1324 M), malah berpendapat lebih jauh lagi. Dalam kitabnya yang kurang banyak dibaca luas, “Kitab al-Ta’yin fi Sharh al-Arba’in” (komentar atas kumpulan empat puluh hadis karya Imam Nawawi), al-Thufi melontarkan sebuah pendapat yang menjadi kontroversi dari dulu hingga sekarang, bahwa jika terjadi pertentangan antara maslahat atau kepentingan umum dengan teks atau dalil agama, maka maslahat harus didahulukan.

Saya kutipkan teks Thufi yang langsung berkaitan dengan hal ini:

Wa in khaalafaaha wajaba taqdim ri’ayat al-masalahati ‘alaihima bi thariq al-takhsis wa al-bayan lahuma, la bi thariq al-iftiyat ‘alaihima wa al-ta’thil lahuma, kama tuqaddam al-sunnah ‘ala al-Qur’an bi thariq al-bayan” (hal. 238, edisi yang diedit oleh Ahmad Haj Muhammad ‘Uthman, 1998).

Secara ringkas, teks itu menegaskan, jika terjadi pertentangan antara teks (nass) dan konsensus ulama (ijma’) dengan maslahat, maka kemaslahatan umum harus didahulukan di atas teks dan ijma’.

Maslahat bersumber dari konteks sosial. Jika dalil agama bertentangan dengan konteks sosial, maka konteks harus didahulukan di atas teks agama. “Mendahulukan” di sini, dalam pandangan Thufi, bukan berarti membatalkan dan menganulir sama sekali dalil agama. Sebaliknya, konteks sosial dianggap sebagai “pentakhsis” atau spesifikasi dan “bayan” atau menerangkan teks atau dalil agama yang ada.

Ini memang pembahasan yang kompleks. Yang tidak pernah belajar ushul fikih, penjelasan ini mungkin terlalu teknis dan kurang jelas. Intinya adalah: jika dalil dalam Quran atau hadis mengatakan A, lalu konteks sosial justru menunjukkan B, maka teks Quran/hadis itu bisa “dispesifkasi” atau “diterangkan” oleh konteks itu. Dengan kata lain, konteks didahulukan atas teks.

Pendapat al-Thufi ini memang banyak diserang oleh ulama-ulama lain, karena dianggap terlalu berani. Dia bahkan diisukan sebagai seorang penganut sekte Syi’ah rafidah (Syi’ah yang ekstrim). Biasa, ini adalah semacam “black campaign“. Seolah-olah jika seseorang menganut sekte Syi’ah maka pendapatnya otomatis salah.

Apapun, pendapat al-Thufi ini sangat menarik dan memperlihatkan bahwa di kalangan ulama fikih dan ushul fikih klasik sendiri sudah ada pendapat yang menyatakan tentang kedudukan penting dari konteks sosial. Sekali lagi, pernyataan kalangan aktivis HTI bahwa fakta sosial tak bisa menjadi sumber hukum, sama sekali tak tepat, untuk tak mengatakan keliru sama sekali.

Sementara itu, banyak sekali ketentuan hukum dalam fikih yang digantungkan pada adat dan kebiasaan masyarakat setempat. Itulah sebabnya, dalam fikih dikenal kaidah yang sangat populer, “al-’adah muhakkamah“, kebiasaan sosial bisa menjadi sumber hukum.

Sudah tentu adat bukan sumber hukum yang mandiri, sebab harus ditimbang berdasarkan parameter teks agama. Tetapi, teks agama juga tak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan adat sosial. Dengan kata lain, ada hubungan simbiosis antara adat dan teks agama. Adat dan teks agama, dua-duanya menjadi sumber hukum.

Contoh sederhana adalah mengenai mas kawin atau mahar. Quran menegaskan bahwa seorang lelaki harus memberikan mas kawin kepada perempuan yang dinikahinya (wa aatu al-nisa’a shaduqatihinna nihlah, QS 4:4). Tetapi Quran tidak menerangkan, berapa jumlah mahar yang harus diberikan oleh suami kepada isterinya.

Di sini, ada ruang “legal” yang dibiarkan terbuka oleh teks agama. Adat masuk untuk mengisinya. Jumlah mahar, menurut ketentuan yang kita baca dalam literatur fikih, diserahkan saja pada adat dan kebiasaan sosial yang ada. Oleh karena itu, jumlah mahar berbeda-beda sesuai dengan adat yang berlaku dalam masyarakat. Itulah yang dikenal dalam fikih sebagai “mahr al-mitsl“, yakni mas kawin yang sepadan dengan kedudukan sosial seorang isteri dalam adat dan kebiasaan masyarakat setempat.

Fakta ini dengan baik menunjukkan bahwa kebiasaan sosial bisa menjadi sumber hukum. Teks saja tidak cukup kalau tak dilengkapi dengan konteks sosial.

Kalangan santri yang belajar di pesantren-pesantren NU tentu sudah terbiasa dengan kenyataan bahwa hukum bisa berubah-ubah karena perubahan konteks. Fatwa beberapa kiai berubah-ubah dari waktu ke waktu karena perubahan konteks sosial. Pada zaman kolonial Belanda dulu, banyak kiai yang berfatwa bahwa memakai celana dan jas hukumnya haram, karena menyerupai adat kebiasaan kaum kolonial yang “kafir”. Setelah zaman merdeka, kiai-kiai mulai berubah pendapat dan bisa menerima “baju kolonial” itu, karena konteksnya sudah berbeda.

Jadi, sekali lagi, apa yang dikatakan oleh aktivis HT itu sama sekali keliru!

Hormati Klarifikasi Ahmadiyah

08 Nopember 2008

Ketika Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) memberikan klarifikasi 12 ajarannya Selasa 15 Januari lalu, seorang kawan saya mengirim pesan pendek, “Sembilan puluh sembilan persen iman Ahmadiyah sama dengan Islam kita wabilkhusus Mirza Ghulam Ahmad bukan nabi tapi guru dan Tadzkirah bukan kitab suci—apakah mereka masih akan dikejar juga?” Saya tak bisa menjawab hanya berharap yang baik.


Kekerasan terhadap Ahmadiyah selama ini sudah di luar batas kewajaran, dan wajib dihentikan. Pasalnya tak hanya kehancuran fisik yang telah terjadi, namun lebih dari itu telah sampai pada tahap banalisasi kekerasan. Kekerasan di maqam ini tak lagi dipandang dan dirasakan sebagai kekerasan, namun sebagai kebiasaan yang tak bisa ditimbang oleh akal yang sehat.

Kekerasan yang terus terjadi terhadap jamaah Ahmadiyah yang tak henti-hentinya dipertontonkan televisi, diberitakan surat kabar, diangkat dalam diskusi malah membuat mata, telinga, akal, dan hati kita lagi awas dan waras. Sehingga praktik kekersan yang sebelumnya dianggap sebagai ketakwajaran bahkan kejahatan menjadi kewajaran karena hantamannya yang bertubi-tubi menumpulkan nalar dan mematikan rasa. Kekerasan model inilah yang lebih menakutkan, bukan lagi kekerasan yang terjadi sebagai kasus, namun kekerasan yang telah menjelma sebagai tradisi karena matinya akal dan nurani. Penghentikan kekerasan berarti juga kembalinya kewarasan publik.

Sayangnya masih ada beberapa kelompok yang tak berpihak pada kewarasan publik ini. Mereka ingin menguapkan klarifikasi Ahmadiyah tersebut. Dalam sepekan ini kita bisa melihat siapa saja kelompok-kelompok itu, mereka yang terus menghasut agar timbul gejolak dan penghakiman sepihak terhadap Ahmadiyah.

Pertama, Republika melaui headlinenya selama 4 hari berturut-turut: “Awasi Ahmadiyah” (Rabu 16/01), “MUI: Ahmadiyah Tetap Sesat” (17/01), “Menteri Agama Didesak Tegas” dan “Ahmadiyah Lagu Lama, Aransemen Baru” (Kamis, 18/01), “Ahmadiyah Tetap Terlarang” (Jumar, 19/01). Media ini aneh yang konon dicitrakan sebagai harian nasional Islam, namun tak berpihak pada tabayun (klarifikasi) dengan memfokuskan pemberitaanya pada pihak-pihak dan individu yang selama ini menyerang Ahmadiyah.

Politik headline harian ini juga janggal karena seluruh media nasional menyorot pada status hukum Soeharto dan harga kedelai yang semakin naik, namun Republika lebih suka berjualan penyesatan akidah. Saya tak habis pikir dimana letak kelebihan berita Ahmadiyah dibanding dengan status hukum Soeharto atau harga bahan-bahan pokok yang terus naik? Adakah agenda tersembunyi di balik politik headline itu?

Kedua, Forum Umat Islam (FUI) melalui tokohnya Muhammad al-Khaththath. Sepanjang pengetahuan saya, al-Khaththath ini ketua Hizb Tahrir Indonesia: sebuah partai Islam transnasional yang akidah politiknya bertentangan dengan ideologi negara kita. Sistem negara yang diingkan oleh Hizb Tahrir bukan republik (jumhuriyah), atau federasi (ittihadiyah) namun negara khilafah yang bertentangan dengan sistem negara kita yang republik. Hizb Tahrir juga akan menghapus teritori wilayah Idonesia dengan memasukkannya dalam wilayah khilafah Islam. Hizb Tahrir juga memiliki keyakinan bahwa demokrasi adalah sistem kafir (nidzamul kufr). Hizb Tahrir inilah yang semestinya perlu diwaspadai karena akan menghancurkan ideologi yang telah dibangun oleh founding fathers kita. Dibanding ormas-ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Al-Wahsliyah termasuk juga Ahmadiyah yang memiliki sejarah yang cukup panjang di Indonesia, Hizb Tahrir tak hanya “masbuq” dalam jemaah ormas Islam itu, namun sudah ketinggalan jauh, sehingga ideologi dan tujuan kelompok ini bertentangan dengan ideologi negeri kita: NKR, Pancasila dan UUD 45.

Pun karakter Islam Hizb Tahrir juga bukan karakter Islam di Indonesia yang lebih mengutamakan dakwah kultural dan menggarap langsung masyarkat melalui pendidikan: pesantren dan sekolah, rumah sakit, dan lain-lain. Sedangkan Hizb Tahrir adalah kelompok yang dibayangi trauma kekalahan akibat runtuhnya Imperium Othmaniyah di Turki, dan kelompok ini sebagai partai politik transnasional tidak memiliki lembaga-lembaga pendidikan, pelayanan kesehatan, atau yang berkaitan langsung dengan hajat masyarakat banyak.

Saya memiliki dugaan, Forum Umat Islam (FUI) ini adalah kamuflase dari Hizb Tahrir yang akhir-akhir ini terpojok karena ideologi mereka dihadapkan dengan ideologi negara kita, sehingga beberapa petinggi mereka perlu melakukan strategi dengan memperbanyak topeng. Dugaan ini bisa menjadi keyakinan karena kuatnya suara Muhammad al-Khaththath, ideolog Hizb Tahrir Indonesia di kelompok ini. Selain FUI, Hizb Tahrir juga memiliki “produk baru” lain yaitu Gerakan Mahasiswa Pembebasan yang setiap demonstrasi mereka menggunakan ikat kepala putih dengan tulisan dua kalimat syahadat bertinta hitam. Namun Hizb Tahrir ini tak bisa membohongi masyarakat umum karena ada kemiripan slogan, agenda, modus pergerakan hingga font (jenis huruf) yang mereka gunakan sebagai pamflet.

Ketiga, kelompok yang menamakan dirinya Gerakan Umat Islam Indonesia (GBUII) yang dipimpin oleh Habib Abdurrahman Assegaf. Melalui informasi yang kami kumpulkan di Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), Abdurrahman Assegaf ini memiliki nama asli Abdul Haris Umarella, putra asli Ambon. Kami juga tidak tahu dari mana ia mendapatkan gelar kehormatan habib dan mendapatkan gelar marga bangsawan Arab: Assegaf. Abdul Haris Umarella ini pula yang selama ini terus melakukan intimidasi terhadap masjid-masjid yang digunakan oleh jamaah Ahmadiyah untuk salat jemaah.

Masih segar dalam ingatan saya ketika Abdul Haris Umarella mendatangi masjid al-Fadl bersama anak buahnya di Bogor bulan Desember kemaren, ia membawa kitab tebal yang ia yakini sebagai Tadzkirah, dalam tuduhannya juga Tadzkirah adalah kitab suci Ahmadiyah. Dan ia pun menginjak-injak kitab tersebut. Saya hanya bisa terperangah, bagaimana ia bisa menginjak sebuah kitab yang di dalamnya ada tulisan lafadz Allah, dan ayat-ayat al-Quran?

Keempat, KH Ma’ruf Amin mantan ketua Komisi Fatwa MUI yang masih ngotot dengan fatwanya soal kesesatan Ahmadiyah. Tanpa mengurangi rasa hormat saya pada Kiai Ma’ruf, saya melihat beliau lebih sebagai politisi daripada seorang ulama yang faqih. Jabatan-jabatan beliau dalam politik praktis dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kemudian terlibat konflik ikut mendirikan Partai Kebangkitan Nadlatul Ulama (PKNU) hingga jabatannya sebagai salah seorang dewan pertimbangan presiden. Dan kengganan Kiai Ma’ruf saat ini lebih pada egoisme seorang politisi bukan kerendahan hati yang bisa ditemukan pada ahli fiqih.

Hemat saya, fatwa MUI itu dikeluarkan karena sejumlah alasan, manakala akidah Ahmadiyah tidak lagi sesuai dengan argumentasi fatwa itu, maka sudah seharusnya fatwa tersebut dicabut karena bisa dijadikan dalih oleh kelompok-kelompok yang bisa mengganggu kewarasan publik. Ahmadiyah melalui 12 klarifikasinya bukanlah kelompok yang “sesat dan menyesatkan”, namun insya Allah kelompok yang “selamat dan menyelamatkan”.

Mohamad Guntur Romli
Diposting dari Guntur.name